1.
Pendapatan Asli Desa ( PAD )
Pendapatan
asli desa bersumber dari hasil usaha desa yang berupa sewa
Tanah Kas desa, Pasar Desa, bangunan milik desa, Lapangan Desa, biaya
ganti cetak blangko, biaya legalisasi, dana
peralihan hak dan kontribusi LKM Binangun
2.
Bantuan Dari Pemerintah Kabupaten.
Bantuan
dari Pemerintah Kabupaten dari
anggaran penyisihan sebagian penerimaan pajak dan retribusi
tanah, penyisihan penerimaan PBB bagian
pemerintahan daerah , dana bantuan desa dan bunga bank
Dana Cadangan Pemberdayaan Desa ( DCPD ).
3.
Bantuan Dari Pemerintah Propinsi.
Bantuan
dari Pemerintah Propinsi dari anggaran penyisihan sebagian penerimaan pajak dan
retribusi daerah dan penyisihan penerimaan PBB bagian dari Pemerintah Daerah.
4.
Penerimaan Lain – lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar